RSPO menerapkan standar baru melarang pemanfaatan gambut untuk perkebunan sawit. Mulai dari petani sampai pelaku tidak boleh tanam di atas gambut.

Prinsip dan Kriteria RSPO 2018 memang bertujuan menghentikan deforestasi dan melindungi lahan gambut,” kata Chief Executive Officer RSPO Darrel Webber, dalam RT-16 RSPO, pada November 2018.

Nantinya, standar Prinsip dan Kriteria baru Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) 2018 terkait penerapan industri sawit berkelanjutan telah disahkan dan siap diterapkan oleh para anggota RSPO di berbagai dunia.

Ratifikasi Prinsip dan Kriteria (P&C) 2018 ditandai dengan kesepakatan seluruh anggota RSPO usai Konferensi Tahunan ke-16 RSPO (RT16) dan 15th Annual General Assembly (GA15) .Pengesahan P&C RSPO 2018 ini telah disepakati oleh seluruh anggota dan resmi menggantikan standar sebelumnya yang disahkan pada 2013.

Datuk Darrel Webber menyambut baik standar P&C 2018 terbaru yang diadopsi dengan sistem konsensus yang mencakup sejumlah elemen baru, seperti zero deforestasi melalui penerapan Pendekatan Stok Karbon Tinggi. Dirinya mengajak perwakilan industri kelapa sawit membahas tantangan dan peluang terbaru yang dihadapi rantai pasok minyak sawit berkelanjutan, serta elemen-elemen penting dari tinjauan Prinsip dan Kriteria RSPO (P&C) baru-baru ini.

“Kami mendukung transparansi dan inklusivitas dalam sistem RSPO, meningkatkan penerapan standar RSPO, meningkatkan serapan pasar minyak sawit berkelanjutan melalui tanggung jawab bersama, dan menciptakan lingkungan yang memungkinkan visi bersama dalam transformasi pasar,” kata Darrel.

Sementara itu, Direktur Program Proforest Bilge Daldeniz mengatakan pelarangan penanaman sawit di lahan gambut termasuk salah satu poin Rancangan Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO 2018 terbaru yang disahkan pada Kamis (15/11). “Ada persyaratan yang diperkuat dalam Pembaruan P&C, yakni larangan penanaman baru di lahan gambut mulai November 2018,” kata Bilge seperti dilansir dari Antara.

Bilge menjelaskan petani swadaya, mandiri serta perusahaan mitra yang bersertifikasi RSPO tidak lagi dapat melakukan penanaman baru kelapa sawit di lahan gambut.

Jika terdapat lahan gambut, pemilik lahan harus mendokumentasikan dan melaporkan kepada Sekretariat RSPO. Selain itu, RSPO akan melakukan prosedur penilaian drainase setidaknya lima tahun sebelum dilakukan penanaman kembali. RSPO juga mengelola perkebunan sawit yang sudah ada dan memastikan kawasan konservasi lahan gambut dipertahankan.

RSPO berpendapat subsidensi lahan gambut terbukti menciptakan tantangan jangka panjang untuk pertanian berkelanjutan. Hal itu karena penurunan tanah tidak bisa dihindari dan mengarah pada penurunan permukaan tanah serta meningkatkan risiko banjir.

RSPO dengan lebih dari 4.000 anggota global menghasilkan kesimpulan pada Konferensi RT16 dengan memfokuskan pada elemen-elemen utama dari Prinsip dan Kriteria RSPO (P&C) yang baru, yaitu menghentikan deforestasi, melindungi lahan gambut, memperkuat hak asasi manusia dan tenaga kerja.

Dalam forum terpisah, larangan menggunakan gambut untuk pertanian dan perkebunan menjadi pertanyaan. Prof. Hans Joosten dari Griefswald Moor Centrum menjelaskan, kebijakan Indonesia dalam restorasi gambut lebih baik dibandingkan Uni Eropa. “Restorasi gambut Indonesia telah berjalan lebih baik daripada sejarah gambut Eropa selama ini,”tambahnya.

Sumber: Sawitindonesia.com