|JAKARTA| DPR optimistis Rancangan Undang-Undang tentang Perkelapasawitan (RUU Perkelapasawitan) bisa disahkan menjadi UU pada tahun ini. Sejumlah penyesuaian telah dilakukan DPR agar pemerintah tidak lagi menolak pembahasan RUU yang merupakan hak inisiatif parlemen tersebut.

Saat ini, RUU Perkelapasawitan telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018, bersama 49 RUU lainnya. Penyusunan RUU Perkelapasawitan telah diinisiasi DPR sejak pertengahan 2016.

RUU tersebut sebenarnya telah dimasukkan dalam Prolegnas 2017. Namun, pemerintah menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Alasannya, RUU Perkelapasawitan tumpang tindih dengan tiga UU yang berlaku saat ini, yakni UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 14 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan UU No 19 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR (Baleg DPR) Firman Soebagyo menjelaskan, hingga saat ini, DPR masih menganggap bahwa melindungi sawit adalah hal sangat penting, sehingga perlu UU mengenai perkelapasawitan.

“Sawit telah memberikan kontribusi penerimaan yang paling besar terhadap perekonomian RI, pada 2017 mencapai rekor hingga hampir USS 23 miliar. Karena itu, industri hulu-hilir sawit membutuhkan regulasi khusus yang bisa memberikan kepastian hukum. sawit juga bukan hanya berkontribusi besar terhadap perekonomian, tapi juga bisa mengatasi persoalan kesenjangan Jawa dan luar Jawa. Karena itu, kami kembali memasukkannya dalam Prolegnas 2018,” kata Firman, di Jakarta, Jumat (2/3).

Pada 2017, kata dia, pemerintah memang menolak melanjutkan pembahasan RUU Perkelapasawitan dengan DPR. Selain karena menilai RUU Perkelapasawitan tumpang tindih dengan sejumlah UU, pembentukan badan pengatur dalam RUU tersebut dinilai akan tumpang tindih dengan peran kementerian/ lembaga, di antaranya Kementerian Pertanian (Kementan).

“Untuk itu, kami tengah melakukan harmonisasi atau penyesuaian, supaya RUU Perkelapasawitan tidak mengganggu UU yang sudah ada. Kami juga mempertimbangkan untuk tidak ada lembaga baru. Kami tidak akan copy paste lembaga-lembaga sawit seperti di Malaysia, yang penting fungsi koordinasi harus dipastikan bisa berjalan sempurna. Dengan upaya tersebut, kami yakin tahun ini bisa disahkan,” kata Firman.

Mengatur Khusus

Sementara itu, dihubungi secara terpisah. Ketua Umum Dewan Minyak sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun mengatakan, Indonesia memang sudah saatnya memiliki UU yang khusus mengatur industri sawit.UU Perkelapasawitan diperlukan bukan hanya sebagai bentuk kepastian hukum bagi industri sawit, namun juga akan menjadi jawaban atas perubahan di sektor sawit.

Sedangkan Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki) Danang Girindra-wardana menyatakan mendukung pengesahan RUU Perkelapasawitan menjadi UU. Adanya UU itu diharapkan membantu agar masalah-masalah mendasar di sektor sawit, terutama terkait petani, bisa diselesaikan dengan baik.

“Sampai saat ini, tata kelola sawit masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sehingga menyulitkan koordinasi sinergis dan lamban menyikapi tantangan persaingan dunia. Kalau UU itu akan mengatur sebuah kelembagaan yang memiliki fungsi tata kelola sawit, maka akan lebih baik,” kata dia.

Dia mencontohkan Malaysia yang memiliki badan pengelola sawi tyang lebih permanen, Malaysian palm oil Board (MPOB). Malaysia juga memiliki best practice, FELDA, yang mampu mengatasi masalah konflik lahan, agraria, dan tata batas hutan secara lebih progresif.

“Soal lahan dan tata batas di Indonesia saat ini juga tersebar di berbagai UU, kementerian, lembaga, dan pemda. Perkebunan pada umumnya menjadi korban ketidakjelasan kebijakan tata guna lahan,” kata Danang.

Lebih jauh Danang mengatakan, performa dan kredibilitas perkebunan sawit Indonesia merupakan kepentingan strategis nasional yang harus dikedepankan. Karena itu, UU mengenai perkelapasawitan mesti menekankan pada penguatan peran petani sawit yang saat ini sekitar 5,8 juta, serta mempertahankan investasi perkebunan sawit secara nasional.

 

 

Sumber: Suara Pembaruan