JAKARTA – DPD melalui Komite II diundang oleh Badan Legislasi DPR untuk memberikan pandangannya terkait RUU tentang Perkelapasawitan.
Dalam rapat yang dilakukan di Nusantara I pekan lalu, Komite II menyampaikan pandangan terhadap RUU tersebut meliputi aspek perencanaan, usaha perkelapasawitan, budidaya tanaman perkebunan, industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, perdagangan, kelembagaan, dan terkait ketentuan peralihan yang diatur dalam RUU ini.
Mewakili Komite II, hadir Wakil Ketua Komite II Aji Mirza, Senator Kepulauan Riau Djasarmen Purba dan Senator Aceh Sudirman. Dalam rapat tersebut Aji menyampaikan RUU Perkelapasawitan diharapkan mampu mengatur kontribusi dari perusahaan kepala sawit terhadap masyarakat sekitar.
“Karena perusahaan sawit sedikit banyak menyebabkan kerusakan lingkungan yang merusak usaha masyakat seperti tambak salah satunya,” ucap senator dari Kalimantan Timur ini dikutip jpnn.com
Djasarmen Purba juga berpesan agar RUU Perkelapasawitan harus menempatkan kepentingan nasional dan daerah di atas segalanya. Menurutnya RUU Perkelapasawitan tidak bersifat sektoral dan tidak dirancang atas kepentingan golongan dan kepentingan politik tertentu.
“RUU ini harus memberikan kontribusi baik langsung maupun tidak langsung terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat yang diperoleh dari pengembangan komoditas sawit di Indonesia,” ucapnya. (T3)
Sumber: Infosawit.com