Industri sawit bukan semata milik konglomerat dan taipan. Isu ini sengaja dihembuskan untuk menjatuhkan imej sawit di mata dunia. Faktanya, 41% perkebunan sawit di kelola petani. Peluang sawit di sektor energi perlu dimanfaatkan.

“Di hari sawit tahun ini, DMSI (Dewan Minyak Sawit Indonesia) harus memperbaiki imej sawit di mata publik. Selama ini, kelapa sawit di identikkan bisnis konglomerat. Pada hal tidak benar. Industri ini melibatkan petani di dalamnya,” ujar Sahat Sinaga, Wakil Ketua Umum DMSI dalam perbincangan via telepon.

Sahat Sinaga mengatakan selama delapan tahun ini kelapa sawit telah menjadi penopang ekspor selain batu bara.  Industri sawit menyerap tenaga kerja dan menjadi penyumbang devisa. Pertanyaannya,  mengapa Indonesia belum menyadari kegiatan ekonomi sangat di topang sawit. Tanaman ini tumbuh bagus di daerah tropis dengan curah hujan tinggi. Selain itu, produksinya mampu memenuhi kebutuhan nasional dan global.

“Setiap tahun, pertumbuhan minyak nabati naik 3,4 persen atau sekitar 7,4 juta ton. Jumlah kebutuhan sebesar 7,4 juta ton ini tidak dapat di abaikan. Sawit dapat berperan penuhi kebutuhan ini. Kalau mengandalkan rapeseed dan soya, maka butuh berapa luas lahan,?” tanya Sahat.

Sahat menjelaskan sawit lebih efisien dalam penggunaan. Tanaman yang tumbuh di 16 negara ini lebih unggul produktivitasnya di bandingkan minyak nabati lain. Memang masih diperlukan perbaikan dalam pengelolaan sawit supaya lebih efektif efisien, dan berkelanjutan.

Harus diakui persoalan sawit adalah imej. Menurut Sahat, tugas DMSI menyebarkan informasi positif sawit kepada publik. Terutama tuduhan bahwa sawit bagian dari usaha konglomerat. Isu ini sengaja dihembuskan dunia internasional. “Jumlah petani sangat banyak, yang harus diperjuangkan bagaimana komposisi petani ditingkatkan. Aspek ini yang harus diangkat dalam hari sawit nasional,” ujarnya.

Dalam peringatan hari Sawit Nasional, dijelaskan Derom, harus disadari bahwa komoditas sawit sangat penting bagi bangsa ini. Saatnya mengangkat posisi petani yang marginal untuk mengarah kepada upaya korporatisasi. Salah satu caranya melalui pengembangan bio hidro karbon.

Saat ini, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) tengah membuat role model  Pengembangan Teknologi Produksi Minyak Nabati Industrial Vegetable Oil (IVO) dan bio hidro karbon bensin di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Pelalawan. Asumsinya dengan perhitungan harga CPO yang sebesar Rp 6.500 per kg, setelah diolah menjadi bensin sawit, harganya dapat mencapai Rp 8.100 per liter.

Sebagai informasi, uji-demo plant Bio hidro karbon. Berkapaitas 1.000 liter/hari akan dilaksanakan pada awal Desember 2020, dan dengan pengalaman ini diperkirkaan Detail Engineering Drawing diproyeksikan selesai pada bulan  April 2021, dan dengan teknologi lokal ( TKDN >90%)  ini unit Kilang Bensa berkapasitas 1.500 barrel/hari akan di dirikan di Kab. Pelalawan beroperasi di Januari 2023  dan Kab. Muba   dan 2.500  barrel / hari di dirikan di Kab. Muba yang dapat beroperasi  di  Februari 2023.

“Petani dapat berkontribusi dalam pengembangan bio hidro karbon. Upaya ini merupakan bagian mencapai bauran energi terbarukan 23 persen dari bahan bakar nabati,” jelas ayah tiga anak ini.

Inovasi bio hidro karbon, menurutnya, sangat efektif mendukung pengembangan bahan bakar berbasis nabati. Melalui pengembangan produksi bensin dari sawit diharapkan membantu petani untuk menyamai perusahaan. “Di sisi lain, kita perlu membenahi aspek sustainability sebagaimana tren dunia sekarang,” jelasnya.

Tantangan petani mengikuti ISPO dapat terselesaikan asalkan edukasi terus berjalan. Sahat menyatakan sertifikasi ISPO bukanlah momok menakutkan. Sebab, karakteristik industri berjalan bersama. Contohnya saja Afrika, pengembangan kelapa sawit tidak berjalan maksimal seperti di Indonesia. Di Afrika, perkebunan sawit milik perusahaan dan petani berjalan sendiri-sendiri.

“Kekuatan industri sawit di Indonesia terjalin kebersamaan dan kemitraan yang kuat,” ungkap Sahat.

Menurutnya, perkebunan sawit petani harus diselamatkan. Sebab, moratorium tidak lagi membuat perusahaan leluasa neks tensifikasi. Terbitnya UU Cipta Kerja merupakan angin segar bagi petani.“Semoga undang-undang ini tidak menjadi angin ribut. Analoginya, pemerintah jangan membuat pagar terlalu tinggi, sulit bagi petani untuk melompatinya,” ungkap lulusan jebolan Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) 1973 ini.

Semangat UU Cipta Kerja adalah memberikan kemudahan investasi dan membuka lapangan kerja. “Makanya jangan persulit investasi termasuk perkebunan sawit rakyat,” jelasnya.

Di katakan Sahat, persoalan keterlanjuran kawasan hutan yang masuk kebun sawit petani secepatnya dapat terselesaikan. Sebab, petani ini berkontribusi bagi perekonomian. “Dengan menjadikan kebun sawit menjadi kawasan hutan, apakah dapat berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Kita jangan terbuai dengan Norwegia. Karena hanya diberikan dana hibah,” paparnya.

 

Sumber: Sawitindonesia.com