Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menghentikan aktivitas perluasan area kebun kelapa sawit di Sungai Upang, Kecamatan Puding Besar. ANTARA melaporkan lokasi yang menjadi perhatian berada di dalam kawasan wisata alam dan berdekatan dengan daerah aliran sungai atau DAS Upang. Satpol PP menyampaikan langkah penghentian dilakukan setelah pemerintah daerah bersama unsur kecamatan dan desa turun ke lapangan untuk memeriksa pembukaan lahan tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Bangka Ahmad Suherman mengatakan daerah aliran sungai tidak diperuntukkan bagi kegiatan perkebunan, pertambangan, maupun kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi kawasan. Dalam keterangan yang dikutip ANTARA di Sungailiat, Senin, ia menyebut aktivitas perluasan itu berada pada area yang perlu dipastikan status kawasan serta dokumen perizinannya. Untuk pembaca yang memantau dasar kebijakan terkait izin dan tata ruang, daftar regulasi sektor sawit dapat dilihat melalui halaman regulasi GIMNI.

Menurut Ahmad Suherman, area yang telah dibuka dengan menggunakan alat berat mencapai sekitar 20 hektare. Ia mengatakan pihak yang mengklaim memiliki lahan tersebut menyampaikan bahwa lahan dibeli dari pihak lain, namun menurut keterangannya klaim itu tidak dilengkapi dokumen surat kepemilikan yang sah. Pernyataan tersebut merupakan keterangan pejabat Satpol PP sebagaimana diberitakan ANTARA; artikel ini tidak menetapkan kesalahan final pihak mana pun dan tidak mengidentifikasi pihak yang disebut mengklaim lahan.
Sungai Upang juga disebut memiliki nilai ekologis khusus bagi Kabupaten Bangka. ANTARA mencatat aliran sungai tersebut ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bangka sebagai kawasan hutan wisata alam karena sebelumnya ditemukan ikan pesut, mamalia air tawar yang populasinya semakin langka. Dengan posisi tersebut, pemeriksaan kegiatan pembukaan lahan tidak hanya menyangkut administrasi kepemilikan atau perizinan, tetapi juga kedekatannya dengan kawasan bernilai konservasi dan wisata alam.
Dari sisi administrasi wilayah, Satpol PP Bangka menyebut lokasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik batas desa. Ahmad Suherman mengatakan lahan berada di area yang berbatasan dengan Desa Tanah Bawah dan Desa Nibung. Berdasarkan peta wilayah lama, lahan tersebut masuk wilayah Desa Tanah Bawah. Setelah perubahan pada peta wilayah baru, area itu tercatat ke wilayah Desa Nibung. Perbedaan rujukan administratif ini menjadi salah satu alasan perlunya verifikasi lebih lanjut oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa setempat.
Ahmad Suherman juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak melarang masyarakat membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Namun, ia menekankan bahwa pembukaan lahan harus dipastikan tidak berada di kawasan yang dilarang dan harus dilengkapi dokumen izin resmi. Dalam konteks ini, pernyataan Satpol PP menempatkan masalah utama pada kepastian status lahan, kesesuaian kawasan, serta kelengkapan dokumen sebelum aktivitas perkebunan dilakukan. Keterangan tersebut relevan bagi tata kelola sawit karena pengembangan kebun yang sah membutuhkan kepastian hak, kepatuhan terhadap batas kawasan, dan proses administratif yang dapat diuji oleh pemerintah setempat.
ANTARA melaporkan Satpol PP Bangka bersama Camat Puding Besar dan pemerintah desa setempat telah turun ke lapangan untuk memastikan kondisi di lokasi. Dalam berita yang sama, Ahmad Suherman menyebut terdapat kasus serupa di kawasan Hutan Konservasi Gunung Maras, yakni aktivitas yang diduga membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Ia juga menyinggung risiko pembukaan lahan pada musim kemarau panjang, termasuk kemungkinan penggunaan cara membakar hutan, sehingga dampak lingkungan perlu menjadi perhatian. Bagian ini tetap perlu dibaca sebagai keterangan pejabat daerah mengenai pola yang menjadi perhatian, bukan sebagai putusan hukum terhadap pihak tertentu.
Sumber pantauan: ANTARA Babel — “Satpol PP Bangka hentikan perluasan area kebun sawit di Sungai Upang”, 28 September 2026.