Sejumlah kalangan mendukung langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang memasukkan RUU Perkelapasawitan ke Program Legislasi Nasional (Proleg-nas)2018.
Anggota Komisi IV DPR Hamdhani mengatakan ada beberapa alasan utama pentingnya pembentukan RUU Perkelapasawitan. Selainsawitsebagai komoditas strategis nasional yang perlu dilindungi, keberadaan UU itu juga akan melindungi kepentingan petani sawit.
“Harus ada payung hukum khusus. Hak-hak petani mestinya dilindungi karena di perkebunansawitini tidak hanya pengusaha besar, tapi juga ada para petani baik plasma maupun petani mandiri,” kata Hamdhani dalam keterangan tertulis di Jakarta, kemarin.
Sawit, lanjutnya, saat ini telah menjadi Industri besar yang banyak menyerap sekitar 30 juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Bahkan sejak 2016, komoditas itu memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar Rp260 triliun. Jumlah tersebut menempatkansawitsebagai komoditas yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB nasional, melampaui sektor pariwisata serta minyak dan gas bumi (migas).
Oleh karena itu, lanjut politikus Partai NasDem itu, pemerintah sebaiknya mendukung RUU ini. Bila terhadapsawitini tidak dibuatkan UU khusus, dia yakin lambat laun industrisawitakan tergerus oleh komoditas sejenis yang dihasilkan negara asing.
UU khusus ini juga mengamanatkan badan khusus yang mengatur soalsawitdari hulu hingga hilir. Pihaknya akan memperjuangkan adanya dana bagi hasil bagi daerah penghasil sawit.
“Saat ini ada 18 provinsi yang menghasilkan sawit. Namun, tidak ada dana bagi nasi] yang diberikan ke daerah. Harusnya ada dana bagi hasil sebagaimana yang terjadi di sektor migas” katanya.
Wakil Sekjen Asosiasi Petani Kelapa sawit Indonesia (Apkasindo) Rino Afrino mendukung RUU ini segera diundangkan. Menurutnya, keberadaanUU Perkelapasawitanmenegaskan posisisawitsebagai komoditas strategis nasional. “UU ini kami dukung masuk Prolegnas 2018,” kata Rino.
Menurutnya, saat ini terkait dengan sawit hanya dibina Ditjen Perkebunan. Sementara itu, lembaga di bawah Kementerian Pertanian tersebut tidak hanya melakukan pembinaan terhadap sawit, tapi juga membina 127 komoditas perkebunan lainnya sehingga kurang fokus.
Sumber: Media Indonesia