JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah membuka peluang pelaksanaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit di daerah sentra produksi. Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, mengatakan opsi dana bagi hasil untuk sumber daya alam tetap terbuka dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah.

“Opsi DBH tetap terbuka dalam undang-undang ini seperti DBH berbasis perkebunan kelapa sawit. Kami alokasikan DBH berbasis kinerja,” ujar Sri Mulyani dalam dalam Konferensi Pers bersama Pimpinan Komisi XI DPR RI selepas penyelenggaran Rapat Paripurna pada Selasa (7 Desember 2021).

Pengaturan mengenai kebijakan Transfer ke Daerah berbasis kinerja dalam RUU ini di antaranya berupa pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah penghasil dan non-penghasil yang terdampak eksternalitas negatif dan juga daerah pengolah dengan memperhitungkan kinerja daerah.

Riau merupakan salah satu provinsi yang aktif memperjuangkan dana bagi hasil sawit. Salah satunya upaya Gubernur Riau, Syamsuar yang menyurati Komisi XI DPR RI karena saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) pada September 2021.

Melalui DBH ini, provinsi sentra sawit akan memperoleh manfaat lebih besar untuk pembangunan daerahnya. Kunci utamanya adalah memasukkan opsi DBH dalam UU hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia, mengakui bahwa provinsi sentra berhak mendapatkan formula dana bagi hasil sawit ini bagi pembangunan daerahnya.

“Kalau ini dilaksanakan semua daerah akan semangat semua. Karena merasakan manfaat dari sawit ini,” ujar Sahat.

Sumber: Sawitindonesia.com