Kebijakan pemerintah mewajibkan ekspor Crude Palm Oil (CPO), batu bara, dan beras diekspor menggunakan kapal dan asuransi lokal mendapat respons beragam dari pengusaha. Ada yang mendukung dan menolak.

DIREKTUR Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) Sahat Sinaga mengatakan, pengusaha kelapa sawit akan kesulitan menjalankan kewajiban tersebut. “Akan sulit karena kita belum tahu kapal lokal itu mampu atau tidak,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional. Salah satu isinya mewajibkan kegiatan ekspor (CPO), batu bara dan beras menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional.

Targetnya enam bulan setelah ditetapkan, regulasi ini dapat dijalankan. Jika melanggar, eksportir CPO, batu bara dan beras bisa dibekukan hingga dicabut izinnya.

Menurut Sahat, sebaiknya kebijakan tersebut ditunda terlebih dahulu sampai ada kepastian dari pemerintah dan industri pelayaran dalam menyediakan angkutan kapal yang murah dan mumpuni. “Kalau sudah mampu kapalnya tidak masalah. Tapi kalau belum lebih baik bisa ditunda,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini kemampuan dan kapasitas kapal lokal memang mencukupi untuk kebutuhan angkutan domestik. “Kalau untuk ekspor sepertinya belum ada ya. Makanya harus dipastikan dulu apakah mampu atau tidak,” tegasnya.

Pihaknya masih akan mendengar masukan dari pengusaha mengenai dampak dari kebijakan tersebut. “Untuk selanjutnya kami mau dengar dulu masukan dari pengusaha lain. Apakah kebijakan bisa dilanjutkan atau nanti minta ditunda karena belum siap,” tukasnya.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai, regulasi ini akan menghambat kegiatan ekspor batu bara. “Melihat substansi regulasi yang mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara timbul kekhawatiran akan berpotensi negatif terhadap kelancaran ekspor batu bara,” ujarnya.

Hendra mengungkapkan, APBI sendiri telah melayangkan keberatannya kepada Kementerian Perdagangan saat regulasi ini masih berupa draf rancangan. Terutama soal ketersediaan kapal lokal dalam kegiatan ekspor batubara yang dinilai belum miliki jumlah yang banyak.

“Yang menjadi concern utama adalah saat ini sebagian besar ekspor batu bara masih menggunakan kapal asing sehingga kesiapan kapal nasional dapat menjadi kendala,” sambungnya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, regulasi ini merupakan lompatan besar guna mendongkrak performa neraca jasa perdagangan Indonesia. “Kami mengapresiasi pemerintah menerbitkan regulasi ini,” ujarnya.

Ia mengaku, siap memenuhi kebutuhan kapal agar kegiatan ekspor berjalan baik. “Kami siap berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa ekspor impor,” kata Carmelita.

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan INSA Zaenal Arifin Hasibuan mengatakan, regulasi tersebut menjadi angin segar untuk industri pelayaran nasional. “Dengan aturan ini, tahun depan bisnis perkapalan akan lebih baik,” tuturnya.

Menurutnya, kegiatan angkutan ekspor-impor masih didominasi kapal asing. “Pada 2016 saja penggunaan kapal asing pada kegiatan angkutan ekspor-impor mencapai 93,7 persen dari total aktivitas. Sedangkan penggunaan kapal berbendera Merah Putih hanya sisanya, atau 6,3 persen,” tuturnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan, regulasi ini guna meningkatkan daya saing industri pelayaran dan perasuransian nasional di kancah dunia. “Secara prinsip, pemerintah mendorong industri domestik,” ujarnya.

Namun, Nurwan enggan menjelaskan apakah perusahaan jasa angkutan laut dan asuransi nasional mampu menjalankan kebijakan ini. “Yang jelas, jika perusahaan domestik tidak bisa men-cover seluruhnya, eksportir dan importir boleh menggunakan perusahaan asing tapi dengan izin pemerintah,” tutupnya.

 

Sumber: Rakyat Merdeka