Jakarta – Dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal penerapan campuran 20 persen minyak sawit (biodiesel) dengan Solar subsidi dan nonsubsidi. Aturan ini akan berlaku mulai 1 September 2018.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan, sebelum pencampuran 20 persen minyak sawit dengan solar (B20) diterapkan per 1 September 2018, Presiden Jokowi akan menerbitkan payung hukum berupa Perpres.
”Pak Presiden sore ini atau besok akan menandatangani Perpres B20, untuk BBM bersubsidi dan nonsubsidi,” kata Agung, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Menurut Agung, jika kebijakan campuran 20 persen minyak sawit ke Solar telah diberlakukan, maka menghemat devisa sebesar USD 2 miliar pada tahun ini, kemudian USD 4 miliar dolar pada tahun depan.
Penerapan kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi impor Solar, karena 20 persen porsi telah digantikan minyak sawit hasil produksi dalam negeri. Dengan begitu dapat menghemat devisa dan mendorong penguatan rupiah.
“Ini dilakukan untuk membuat rupiah menguat dan menghemat devisa,” ucapnya.
Sumber: Liputan6.com