Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto mencatat, pengembangan petani kelapa sawit swadaya masih belum tersentuh pemerintah, padahal jumlah petani sawit swadaya di Indonesia cukup banyak.

Darto mengakui, sampai saat ini kemunculan kebijakan yang berpotensi bisa membantu pengembangan petani kelapa sawit swadaya masih belum maksimal, seperti Inpres No. 8 tahun 2018.

Dalam Inpres ini, presiden meminta untuk melakukan evaluasi ijin-ijin sawit yang sudah dikeluarkan bagi koorporasi serta melakukan pemetaan perkebunan rakyat, Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), Revitalisasi Kelembagaan Tani dan alokasi 20% dari Kawasan hutan.

Lagi-lagi, Inpres ini, tidak berjalan sehingga petani tidak memperoleh manfaat sejak Inpres ini dikeluarkan oleh Presiden. Dampaknya, Petani sawit masih saja memperoleh produktivitas rendah akibat kesulitan mengakses pupuk, sarana prasarana yang buruk dan mayoritas petani masih menjual hasil produksinya ke tengkulak dengan harga yang sangat murah.

“Disamping itu, harga Tandan Buah Segar (TBS) milik petani masih ditentukan oleh hukum pasar dan belum adanya model perlindungan harga petani dari gejolak pasar sebagaimana diatur dalam UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” kata Darto, dalam acara FGD Minyak Sawit Berkelanjutan: Diskusi Sawit Bagi Negeri Vol 4 dengan tema “Petani Butuh Keberlanjutan Harga CPO Naik” Kamis (26/9/2019) di Jakarta yang diadakan Media InfoSAWIT.

 

Sumber: Infosawit.com