Merdeka.com – Pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah menghentikan sementara pungutan ekspor kelap saswit. Langkah ini diambil untuk menggenjot kembali ekspor CPO yang meredup akibat adanya kebijakan larangan ekspor beberapa waktu lalu, dan demi meredam lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri.

Namun demikian, pengelolaan dana pungutan ekspor kalapa sawit kini menjadi sorotan. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, selama ini penggunaan dana pungutan ekspor sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum mencapai sasaran.

Sebab, alih-alih digunakan bagi peningkatan produksi sawit petani, dana ini malah lebih banyak dinikmati oleh produsen sawit besar.

“Sama sekali tidak tepat sasaran dengan kita melihat dana pengelolaan dari kelapa sawit banyak yang kembali pada produsen pengolah dana sawit sekaligus eksportir kelapa sawit. Bahkan ada perusahaan yang untung dari subsidi biodiesel kelapa sawit,” kata dia dikutip di Jakarta, Rabu (10/8).

Nailul mengungkapkan, pemanfaatan dana pungutan ekspor CPO tersebut saat ini lebih banyak digunakan untuk subsidi program biodiesel. Padahal ada sasaran lainnya seperti peningkatan SDM petani, peremajaan sawit, dan lainnya, yang porsinya sangat kecil sekali.

“Belum lagi untuk porsi lainnya. Jadi alokasi saat ini sangat timpang sekali,” tutur dia.

Keuntungan Eksportir

Menurut Nailul, selama ini eksportir kelapa sawit sudah mendapatkan keuntungan besar dari ekspor sawit yang terus dipromosikan oleh pemerintah, tapi lagi-lagi pemerintah nampaknya lebih suka men-support pengusaha dibandingkan petani yang notabene rakyat kecil.

“Petani lah yang berhak mendapatkan keuntungan paling besar dari dana pungutan sawit malah tekor tanpa ada bantuan pemerintah secara signifikan,” tegas dia.

Maka, lanjut Nailul, sudah seharusnya pemerintah mengevaluasi BPDKS secara menyeluruh melalui audit keuangan dan kinerja. Terutama setelah kejadian fenomenal beberapa waktu lalu di mana kelangkaan minyak goreng terjadi dan harga minyak goreng melambung tinggi.

“Evaluasi bukan hanya di perdagangan, tapi dari pemanfaatan dana pungutan dari sawit. Harus bisa merujuk ulang pada PP yang mengatur dana pungutan kelapa sawit. Semua tujuan mempunyai prioritas yang sama,” tutup dia.

Pemerintah Bebaskan Pungutan Ekpsor Kelapa Sawit

Pemerintah memutuskan untuk membebaskan biaya pungutan ekspor komoditas sawit dan produk turunannya hingga 31 Agustus 2022 mendatang. Aturan itu tertuang dalam PMK Nomor 115 Tahun 2022.

“Jadi pungutan ekspor diturunkan 0 Rupiah, 0 Dolar kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO, dan sawit,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Sabtu (16/7).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan pembebasan pungutan ekspor ini untuk mempercepat kinerja ekspor. Sebab ketika harga CPO naik, pemerintah melakukan pelarangan ekspor sebagai respons untuk memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Namun saat ini kegiatan ekspor CPO dan produknya sudah dibuka kembali. Sehingga untuk memulihkan ekspornya, pemerintah mendorong dengan pembebasan pungutan ekspor.

“(Jadi) kita mau mempercepat ekspor saja,” kata Febrio dalam acara yang sama.

Dia menjelaskan, sebenarnya upaya serupa juga telah dilakukan. Tepatnya pada bulan Juni saat pajak harga melonjak tinggi.

“Pajak ekspornya tinggi sekali di Juni, sudah bagus dan kami melihat perlu lebih cepat lagi. Jadi kita turunkan aja pungutan ekspor ke 0 hingga akhir Agustus,” kata Febrio menjelaskan.

 

Sumber: Merdeka.com