Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kementerian Perdagangan, Kasan Muhri mengungkapkan, penerapan kebijakan wajib campuran biodiesel 30% ke minyak solar tidak hanya melepas ketergantungan terhadap impor minyak mentah berbasis fosil, tetapi juga sebagai upaya mengatasi defisit neraca perdagangan.

Apalagi masalah utama terjadinya defisit neraca perdagangan lantaran melojaknya nilai impor bahan bakar berbasis fosil. Dengan adanya kebijakan B30 harapannya ketergantungan impor bahan bakar bisa dikurangi. “Impor solar bisa kita kurangi,” kataya disela-sela acara uji coba B30 di Wisma Balitsa di Bandung, yang dihadiri InfoSAWIT.

Faktanya tak hanya terkait neraca perdagangan, kebijakan wajib B30 juga sebagai upaya untuk mendongkrak harga minyak sawit yang saat ini masih melandai.”Program ini tidak hanya terkait melepaskan ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil, melainkan juga untuk mengangkat harga buah sawit ditingkat petani,” tandas dia.

 

Sumber: Infosawit.com