Paralel artinya dua hal atau lebih dilakukan secara bersamaan. Dua hal inilah yang perlu saya kemukakan, agar tantangan PSR bisa terjawab dengan hasil yang lebih memuaskan.
PERTAMA
Saya perlu mengungkapkan pertanyaan dari mana angka luasan ini sebenarnya datang. Mengapa 185.000 hektar? Mengapa tidak 200.000 hektar atau 100.000 hektar? Pada saat angka ini diumumkan saya hanya bisa tersenyum kecil karena angka ini secara tidak langsung datang dari saya sendiri. Saya mengingat dengan jelas dalam beberapa pertemuan, diskusi maupun rapat, pemerintah mengalami kesulitan untuk menentukan seberapa besar atau luas kebun rakyat yang akan diremajakan dalam beberapa tahun ke depan.
Pada waktu itu saya sampaikan bahwa untuk melakukan proyeksi luasan yang akan diremajakan itu bisa dengan cara melihat data statistik Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian. Data statistik itu bisa membantu menentukan umur tanaman yang sudah saatnya diremajakan sesuai usia produktif tanaman, yaitu 25-30 tahun. Kemudian ambil tiga tahun tertua jumlah pertumbuhan perkebunan rakyat di rentang umur 25-30 tahun tadi. Maka akan didapat proyeksi luasan perkebunan rakyat yang perlu diremajakan. Itu, saya tegaskan kalau hanya sekedar melihat luasan. Bisa dilihat dalam tabel berikut adalah luasan perkebunan rakyat berdasarkan Statistik Kelapa Sawit oleh Ditjen Perkebunan, tahun 2017:
Tahun Tanam | Luas Ha | Umur Tanaman | Pertumbuhan Luas | Total 3 tahun tertua |
1988 | 196,279 | 30 | ||
1989 | 223,832 | 29 | 27,553 | |
1990 | 291,338 | 28 | 67,506 | |
1991 | 384,594 | 27 | 93,256 | 188,315 |
1992 | 439,468 | 26 | 54,874 | |
1993 | 502,332 | 25 | 62,864 | |
1994 | 572,544 | 24 | 70,212 | |
1995 | 658,536 | 23 | 85,992 |
Dapat dilihat pada tabel, sekitar 185.000 hektar sawit rakyat sudah berumur 28-30 tahun, yang ditanam pada tahun 1988 sampai 1990.
Nah, angka luasan itu diperoleh dari metode penghitungan tersebut, namun sama sekali belum menggunakan acuan manajemen strategis yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan target strategis, yang setidaknya terdapat 3 faktor lain yaitu: 1) karakteristik wilayah atau lokasi, 2) bagaimana memutihkan status lahan petani yang berada di kawasan non APL, 3) bagaimana daya dukung Pemerintah Daerah mendorong kesiapan infrastruktur agar hasil tandan buah segar bisa sampai ke pabrik dalam waktu 24 jam tanpa hambatan serius.
Sumber: Sawitindonesia.com