Pemerintah sepakat menurunkan target Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting dari 200 ribu hektare menjadi 180 ribu hektare Hal itu, diutarakan Kasdi Subagyono, Direktur Jenderal Perkebunan, pada Kamis (19 September 2019), di Jakarta.

“Kita (pemerintah) berusaha untuk mengejar target yang sudah ditentukan tahun 2019. Tapi, targetnya sudah kita turunkan dari 200 ribu hektar menjadi 180 ribu hektar. Ini, sudah menjadi keputusan dari Kementerian Koordinator Perekonomian,” ujarnya.

Kasdi mengakui target PSR seluas 200 ribu hektare sebelumnya cukup berat dengan ketatnya persyaratan bagi petani. Untuk itulah, target diturunkan menjadi 180 ribu hektare seiring kemudahan administrasi persyaratan.

“Dari rencana awal ada sekitar 2,49 juta hektar dalam jangka 5 tahun (2017 – 2022). Pada 2017 hanya tercapai 20 ribu hektare tahun 2018 targetnya 18 ribu hektare tahun 2019 targetnya 200 ribu, itu jelas berat untuk mencapai target PSR maka diturunkan menjadi 180 ribu hektar,” pungkas Kasdi, saat ditemui di Kementerian Pertanian.

Dalam rangka membantu petani, Ditjen Perkebunan sudah mempermudah persyaratan dan prosedur PSR. Dari sebelumnya 14 persyaratan menjadi 8 persyaratan yang harus dipenuhi. Proses verifikasi yang awalnya dimulai dari Kabupaten, Provinsi dan Pusat sekarang hanya satu kali verifikasi, dimana timnya bersinergi untuk mempercepat proses replanting.

“Kami baru bergerak 3 bulan (Juni – Agustus) sudah dapat rekomendasi teknis (rekomtek) lahan yang sudah siap replanting 51 ribu hektar,” ujar Kasdi.

Delapan persyaratan di antaranya petani harus punya kelembagaan, dalam satu pengusul minimal 50 ha dengan radius 10 Km ditunjukkan dalam peta berkoordinat. Petani yang mengajukan PSR menunjukkan KTP, KK atau surat keterangan dari Dinas Kependukan dan Catatat Sipil, rekening bank aktif, Surat Tanda  Daftar Budidaya (STDB) atau surat kesanggupan penyelesaian STDB. Kepemilikan lahan yang diajukan dalam PSR tidak dalam sengketa, legalitas lahan (sertifikat, girik, leter c), dan ada SK Bupati atau kepala dinas atas nama bupati calon penerima dan calon lokasi (CPCL).

“Pokoknya untuk saat ini, kita menggunakan data sebelumnya bahwa PSR nasional ditargetkan menjangkau 2,49 juta hektar kebun sawit rakyat,” jelas Kasdi.

Menanggapi soal persediaan benih untuk replanting, Kasdi menegaskan tidak ada masalah, kita sama-sama dengan Dinas melakukan kontrol pengadaan dan persediaan benih. Tetapi kita ingin memperbaiki kualitas benih supaya benih yang tidak bersertifikat dijual sembarangan oleh penangkar. Dan, sertifikasi menjadi bagian instrumen pengawasan serta ada pembinaan bagi penangkar dan pekebun supaya bisa memilih benih berkualitas. Benih sawit ada Dura, Pisifera dan Tenera, kita pastikan pekebun dapat menerima benih Tenera agar 3 – 4 tahun bisa berbuah.

 

Sumber: Sawitindonesia.com