Selain itu, terdapat kelompok produk sawit yang tarif pungutannya naik dari 9,5% menjadi 12%. Komoditas dalam kategori ini meliputi crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, palm fatty acid distillate, hingga minyak jelantah (used cooking oil), soap stock, dan glycerine water.
Sementara itu, beberapa produk turunan sawit lainnya mengalami kenaikan tarif dari 7,5% menjadi 10%, seperti refined bleached and deodorized (RBD) palm olein termasuk super olein, RBD palm oil, serta crude glycerine.
Adapun untuk produk dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram, seperti RBD palm olein kemasan serta biodiesel fatty acid methyl ester, tarif pungutannya meningkat dari 4,75% menjadi 7,25% per metrik ton.
Baca juga: Pungutan Ekspor Sawit Direvisi, Tarif Maksimal 12,5% dari Harga Referensi CPO
Meski begitu, pemerintah tetap mempertahankan beberapa pungutan pada level sebelumnya. Tarif pungutan untuk tandan buah segar (TBS) masih gratis atau USD 0, sedangkan pungutan untuk inti sawit dan buah sawit tetap USD 25 per metrik ton.
Selain itu, pungutan untuk bungkil inti sawit masih USD 30, tandan kosong kelapa sawit sebesar USD 15, dan cangkang kernel sawit tetap USD 5 per metrik ton.
Kebijakan kenaikan tarif ekspor ini diharapkan dapat memperkuat pendanaan sektor perkebunan, meningkatkan produktivitas sawit nasional, serta mendorong pengembangan industri hilir yang memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian.