Kementerian Pertanian akan merevisi aturan yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki status Hak Guna Usaha (HGU) terlebih dahulu, sebelum pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/2019 mengenai Tata Usaha Izin Perkebunan khususnya di pasal 9.
“Aturan ini belum berlaku (diundangkan). Proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM masih berjalan,” kata Dedi Djunaedi Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian RI, di Batam, Kamis (21 Februari 2019.
Atas dasar itulah, kata Dedi, pihak Kementerian Pertanian berencana mengkaji ulang Permentan Nomor 05/2019. Tujuannya mencegah implementasi permentan berbenturan dengan regulasi lain. Permentan 05/2019 awalnya ingin mempermudah mekanisme perizinan perkebunan. Salah satu pasal yang akan direvisi adalah pasal 9.
“Permentan ini sebenarnya ingin mempercepat prosedur perizinan melalui OSS,” jelasnya.
Susanto, Wakil Ketua Umum GAPKI Bidang Kebijakan Publik, menyambut gembira rencana Kementerian Pertanian untuk merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/2019. Revisi ini perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan iklim usaha.
“Kami (GAPKI) mengharapkan dalam proses revisi dapat dilibatkan juga. Dengan begitu, hasil revisi tidak akan menghambat proses perizinan dan prosedur lebih cepat,” ujar Susanto.
Dr.Rio Christiawan, Dosen Hukum Lingkungan Universitas Prasetya Mulya, menjelaskan bahwa Permentan 05/2019 akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat kecil misalnya plasma. Karena dengan adanya aturan ini berarti HGU terbit dahulu meskipun belum jelas perjanjian plasma yang biasanya menjadi syarat dan diatur dalam IUP akibatnya justru potensial timbul konflik setelah HGU terbit.
“Sejatinya esensi pemberian HGU ditujukan kepada lahan yang clear and clean,” ujar Rio.
Dijelaskan Rio, apabila Permentan 05/2019 tidak direvisi maka seluruh pemangku kepentingan juga dirugikan karena masa tunggu untuk melakukan penanaman menjadi lebih lama. Sebelumnya jika hanya IUP, dalam 6 bulan sudah bisa dilakukan pembukaan kebun dan LC, dan tanam.
Sementara, jika HGU dahulu baru IUP artinya bisa lebih dari 2 tahun. Mekanisme tersebut dapat merugikan ataupun mematikan plasma dan investasi.
Dikatakan Rio, prinsipnya plasma bisa menunggu lama sekali jika IUP belum terbit. Sedangkan untuk terbit IUP perlu HGU yang cukup lama untuk diurus akibatnya akan banyak lahan yang justru terlantar, andaikata permentan 05/2019 berlanjut.
Sumber: Sawitindonesia.com