A sample of rapeseed biodiesel is displayed atop rapeseeds at a production plant in Etoy, near Geneva, August 13, 2008. REUTERS/Valentin Flauraud

Setelah berhasil menerapkan bauran Solar dan 20% bahan bakar nabati atau B20, pemerintah akan meningkatkan kandungan biodiesel dari 20% ke 30% atau B30 dengan melakukan uji jalan atau mad test pada 13 Juni 2019.

Pemerintah telah mewajibkan bauran Solar dan 20% biodiesel dari minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) sejak pertengahan 2018 baik pada sektor subsidi maupun nonsubsidi. Sektor nonsubsidi mencakup industri seperti pertambangan dan lainnya.

Pengujian B30 mundur dari jadwal awal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sebelumnya merencanakan pada akhir Mei 2019. Rencana awal pengujian pada akhir Mei tersebut disesuaikan dengan persetujuan kontrak Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

BPDP Kelapa sawit akan mendanai uji coba Biosolar 30% (B30). Sebelumnya, pada uji coba B20 yang dilakukan pada 2016, dana diambil dari Kementerian ESDM.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang memastikan semua kendaraan untuk uji coba siap digunakan pada 13 Juni 2019.

“Persiapannya begitu, kami juga menunggu ketersediaan waktu Pak Menteri [Ignasius Jonan],” katanya kepada Bisnis, Selasa (11/6).

Sebelumnya, Dadan mengatakan bahwa jarak tempuh uji coba B30 akan melebihi 50.000 kilometer karena berkaitan dengan perjanjian garansi kendaraan.

Selain itu, uji coba akan dilakukan pada dua jenis kendaraan yakni kendaraan angkut barang dan angkutan penumpang.

Pada kendaraan angkutan barang seperti truk akan menempuh 100 km dalam sehari dan angkutan penumpang yakni bus menempuh 600 km per hari. Uji coba akan dilakukan selama 6 bulan dan mulai diberlakukan secara komersial pada tahun depan.

Kementerian ESDM mencatat pada 2018 konsumsi domestik biodiesel naik 45% atau sekitar 3,75 juta kiloliter dibandingkan dengan 2017. Pada 2018, produksi biodiesel mencapai 6,01 juta kl meningkat 82,12% dibandingkan dengan 2014 sebesar 3,30 juta kl.

Selain itu, kebutuhan minyak kelapa sawit juga terus mengalami peningkatan. Pada 2015, kebutuhan minyak kelapa sawit untuk bahan bakar mencapai 1,5 juta ton dengan tingkat bauran 15%.

Pada 2018, jumlah ini terus meningkat hingga mencapai 5,7 juta ton dengan adanya perluasan intensif ke sektor nonsubsidi denngan kandungan biodiesel sebesar 20%.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM Sutijastoto optimistis implementasi biodiesel 30% atau B30 akan menyerap hampir 73% dari total kapasitas produksi tahunan minyak sawit bahan baku oleokimia atau fatty acid methyl ether (FAME).

Menurutnya, kondisi tersebut akan memperkecil ekspor FAME yang kapasitas produksi sekitar 13 juta kl sampai 15 juta kl per tahun.

Sejak kewajiban bauran biodiesel diterapkan pada 2016, dari tahun ke tahun produksi dan pemanfaatan biodiesel terus meningkat.

Produksi biodiesel pada 2019 ditargetkan sebesar 7,37 juta kl dengan tingkat mandatory sebesar 20%. Prediksi kapasitas serapan B30 pada 2020 dinilai akan lebih tinggi lagi yakni mencapai 10 juta-11 juta kl. “Kalau B30 [kebutuhan biodiesel] sekitar 10 juta sampai 11 juta kl, syukur-syukur bisa 12 juta kl. Kami pastikan tidak ada masalah pada konsumen, maka road test [uji jalan] dahulu.”

 

Sumber: Bisnis Indonesia