Sejak awal pemerintah telah meletakan dasar-dasar kebijakan pengelolaan pembangunan nasional termasuk sektor perkebunan kelapa sawit. Kebijakan nasioanal yang dimaksud berupa Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang menyangkut mulai dari kebijakan tata kelola ruang, lahan, teknologi, manajemen, sumber daya manusia, lingkungan, produk dan lain-lain.

Bagaimana mekanisme perolehan lahan untuk perkebunan telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman, Undang-undang tata Ruang, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Demikian juga bagaimana menggunakan input dalam perkebunan juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah antara lain tentang Pestisida, Bibit, Alat dan Mesin Pertanian dan lain-lainnya. Khusus untuk prinsip-prinsip, standard dan indikator perkebunan kelapa sawit di Indonesia dikenal sebagai ISPO (Indonesia Sustainable Plam Oil) yang diatur dalam Permentan No. 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) yang bersifat wajib (Mandatory). Selain itu juga ada sertifikasi suksrela yakni RSPO (Rountable Sustainable Palm Oil).

Sumber: Mitos vs Fakta, PASPI 2017

 

Sumber: Sawitindonesia.com