InfoSAWIT, JAKARTA – Saat ini, minyak sawit yang digunakan untuk bahan baku makanan akan sangat disorot terutama mengenai kandungan 3-monochlorpropandiol ester (3-MCPD Ester) dan glycidyl esters (GE). Apalagi untuk kandungan GE, Uni Eropa telah menetapkan batas aman mencapai 1 ppm.
Sementara untuk batas aman kandungan 3MCPD masih dalam proses pembahasan dan diperkirakan akan ditetapkan mencapai 2,5 ppm. Namun demikian, pihak Uni Eropa mengusulkan pembedaan antara batas aman 3MCPD untuk soft oil dan hard oil.
Lantaran untuk soft oil (minyak nabati tropis) diusulkan memiliki batas aman kandungan 3MCPD mencapai 1,25 ppm. Bila ini disetujui dan ditetapkan maka akan menimbulkan beragam masalah.
Padahal standar batas aman 2,5 ppm sudah layak diterima untuk bahan makanan. “Tetapi kita sedang terus melakukan mitigasi dalam upaya memenuhi standar tersebut, baik dilakukan di hulu maupun mitigasi di hilir sawit,” kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GAIMNI), Sahat Sinaga kepada InfoSAWIT, belum lama ini.
Masalah berikutnya di Indonesia, belum ada standar baku yang sama untuk menghasilkan kandungan 3MCPD sesuai aturan yang ditetapkan Uni Eropa. Lantas yang akan membuat standar siapa? “Menurut saya Kementerian Perindustrian yang cocok guna menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menekan kandungan 3MCPD di minyak sawit. Sehingga upaya memenuhi batas aman kandungan 3MCPD bisa dipenuhi,” tandas Sahat. (T2)
Sumber: Infosawit.com