Waspada Minyak Goreng Kemasan Hasil Repacking Curah, Begini Cara Ceknya
20 Mar 2022
Masyarakat belum lama ini dihebohkan dengan penggerebekan gudang minyak goreng yang diduga melakukan penyelewengan repacking atau pengemasan ulang.
Penggerbekan tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Metro Depok bersama Polsek Bojongsari.
Yang terbaru, belakangan muncul sejumlah merek yang disinyalir merupakan merek baru minyak goreng kemasan dan telah diperjual belikan di ritel modern yang dibanderol Rp 25.500 per liter.
Munculnya merek baru minyak goreng kemasan tersebut usai pemerintah kembali menerbitkan aturan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter dan melepas harga minyak goreng kemasan pada mekanisme pasar.
Namun, jika dilihat dari warna minyak goreng dari merek baru tersebut tidak bening seperti kemasan premium, melainkan lebih pekat warnanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, mengungkapkan, sebenarnya sangat mudah untuk mengetahui produk minyak goreng yang layak jual apabila memenuhi 3 syarat berikut.
“Minta dilihat saja informasi produk di labelnya, apakah ini produk yang eligible,” kata Sahat kepada Liputan6.com, Sabtu (19/3/2022).
Pertama, biasanya tertera jelas nama perusahaan yang memproduksinya. Kedua, terdapat tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar BPOM. Ketiga, terdapat barcode untuk mengetahui kapan produk minyak goreng tersebut diproduksi.
“Kalau 1 sampai dengan 3 itu lengkap, maka produk ini adalah legal untuk diperdagangkan,” pungkasnya.
Minyak Goreng Kemasan Masih Langka di Pasar Tradisional
Perbesar
Sejumlah minyak goreng yang akan dijual kepada warga di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar operasi pasar minyak goreng selama enam hari, terhitung mulai hari in, 4 hingga 9 Februari mendatang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Persoalan minyak goreng di tanah air seakan tidak ada habisnya. Pemerintah pun telah berupaya menyelesaikan persoalan ini, dengan cara menetapkan kebijakan HET untuk minyak goreng kemasan yang dibanderol Rp 14.000 per liter.
Namun, itu menyebabkan kelangkaan minyak goreng kemasan di sejumlah ritel modern di berbagai wilayah Indonesia. Menariknya, setelah aturan HET minyak goreng tersebut dicabut, produk-produk minyak goreng kemasan mulai mengisi penuh rak-rak di ritel modern.
Tapi, hal itu berbeda di pasar tradisional. Pedagang di pasar mengaku masih kesulitan memperoleh minyak goreng kemasan, meskipun aturan HET telah dicabut. Salah satunya, Tomi (30) pedagang di Pasar Senen.
“Beli satu dus (minyak goreng) aja susah, barangnya tidak ada kata agen, itu buat langganan pagi doang kalau tidak langganan gak dikasih, saya susah nyarinya,” kata Tomi kepada Liputan6.com, Minggu (19/3/2022).
Tomi mengatakan, saat ini dia hanya menjual stok minyak goreng lama dengan ukuran 2 liter yang dibanderol Rp 35.000. Produk minyak goreng kemasan yang dijualnya merupakan merek yang tidak terlalu terkenal.
Kendati begitu, harga minyak goreng yang dia tawarkan terbilang cukup murah dibanding ritel modern, namun tetap saja sepi pembeli.
“Rp 35 ribu 2 liter untuk merek tidak terlalu terkenal seperti Resto, sania tidak ada barangnya juga. Saya juga baru-baru ini jarang lakunya karena masih jual barang lama, barang baru tidak ada. Ibu-ibu gak kuat belinya,” ujarnya.
Isu minyak goreng rakyat kembali menjadi perhatian dalam pantauan berita terbaru. Sejumlah media pada Senin, 22 Juni 2026, melaporkan bahwa pemerintah tetap menjaga harga…
Isu minyak goreng kembali menjadi perhatian dalam pantauan berita 24 jam terakhir. Dari sejumlah pemberitaan yang terbit sejak Sabtu pagi hingga Minggu pagi, topik yang…
Minyak goreng kembali masuk radar pengendalian inflasi daerah. Dalam pantauan berita 24 jam terakhir, isu yang muncul tidak hanya berkisar pada harga di tingkat konsumen,…
Pemerintah menegaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi atau HET MinyaKita belum mengalami kenaikan. Berdasarkan sejumlah pemberitaan terbaru, Menteri Perdagangan menyampaikan…