Palm Oil Today

Pungutan Ekspor Sawit 2025 Diproyeksi Capai Rp31 Triliun

14 Feb 2026

Pungutan Ekspor Sawit 2025 Diproyeksi Capai Rp31 Triliun
Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memproyeksikan penerimaan pungutan ekspor sawit sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp 31 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan kembali untuk memperkuat ekosistem sawit nasional melalui pembiayaan program strategis, terutama insentif biodiesel B40 dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Dilansir dari Elaeis.co, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum BPDP, Zahid Burhan Ibrahim, menyampaikan bahwa seluruh levy ekspor sawit diamanahkan untuk mendukung keberlanjutan industri dari hulu hingga hilir. Menurutnya, optimalisasi dana ini menjadi instrumen penting untuk menjaga daya saing sawit Indonesia di tengah dinamika harga global dan transisi energi. “Penerimaan 2025 diperkirakan sekitar Rp 31 triliun. Dana tersebut dimanfaatkan untuk berbagai program strategis, termasuk biodiesel B40 dan peremajaan sawit rakyat,” ujar Zahid di Jakarta. Dari sisi hulu, program PSR tetap menjadi prioritas. Pada 2026, BPDP menargetkan peremajaan kebun sawit rakyat seluas 50 ribu hektare, meningkat dibanding realisasi 2025 yang mencapai sekitar 42 ribu hektare. BPDP juga membuka peluang realisasi lebih tinggi apabila terdapat rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian dan usulan daerah yang memenuhi persyaratan.

Ekspor Sawit

Potensi lahan sawit rakyat yang memerlukan peremajaan diperkirakan mencapai 2 juta hektare. Hal ini menunjukkan ruang ekspansi PSR masih sangat besar, sekaligus menjadi peluang peningkatan produktivitas dan pendapatan pekebun. Untuk itu, BPDP mendorong intensifikasi sosialisasi agar lebih banyak kelompok tani dapat mengakses program tersebut. Baca juga: APROBI: Jumlah Badan Usaha Biodiesel Bertambah Jelang Implementasi B50 Di sisi hilir, dana pungutan ekspor sawit juga menopang implementasi biodiesel nasional yang kini memasuki tahap B40, setelah sebelumnya melalui B30 dan B35. Program ini dinilai strategis karena mampu menyerap produksi sawit domestik sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor solar. Skema insentif biodiesel yang dikelola BPDP bersifat adaptif terhadap pergerakan harga. Apabila harga biodiesel lebih tinggi dibanding solar, BPDP menutup selisihnya. Sebaliknya, jika harga solar lebih tinggi, insentif tidak dibayarkan. Mekanisme ini menjaga efisiensi penggunaan dana sekaligus mengurangi risiko pembengkakan anggaran. Dengan proyeksi pungutan ekspor sawit sebesar Rp 31 triliun, BPDP memainkan peran sentral dalam memastikan dana yang dihimpun dari sektor sawit kembali memberikan nilai tambah bagi industri dan perekonomian nasional. Tantangan ke depan bukan hanya pada besaran penerimaan, tetapi pada efektivitas alokasi agar sawit semakin berkelanjutan, produktif, dan berkontribusi terhadap ketahanan energi Indonesia.