Komisi III DPRD Provinsi Riau tengah menelaah potensi penerimaan yang berkaitan dengan industri pengolahan minyak sawit. Perusahaan refinery, termasuk yang memproduksi minyak goreng dan MinyaKita, diminta menyerahkan data produksi serta kegiatan usaha agar pemetaan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang lengkap.
Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri mengatakan, menurut Sawit Setara, data administratif saja belum cukup untuk menilai skala aktivitas perusahaan. DPRD ingin melihat volume CPO yang diolah, jumlah produk yang dipasarkan untuk kebutuhan dalam negeri dan ekspor, serta aktivitas distribusi. Pernyataan itu disampaikan seusai rapat evaluasi pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Komisi juga meminta informasi mengenai pemakaian bahan bakar, air permukaan, alat berat, dan kendaraan bermotor. Edi menyebut data tersebut akan digunakan untuk memetakan potensi penerimaan sesuai kewenangan serta ketentuan perpajakan yang berlaku. Permintaan data ini belum merupakan penetapan besaran pajak terutang atau temuan bahwa perusahaan tertentu tidak patuh.
Sawit Setara melaporkan sejumlah perusahaan menghadiri rapat tersebut, sementara ada yang belum memenuhi undangan. Perwakilan PT Permata Hijau Naga Mas, Lino Sibarani, menjelaskan bahwa undangan baru diterima pada pagi hari ketika perusahaan sudah memiliki agenda lain; menurutnya perusahaan bersedia hadir bila rapat kembali dijadwalkan dan akan menyiapkan data yang diminta.
DPRD menyatakan masih membutuhkan dokumen tertulis dan akan menjadwalkan kembali pihak yang belum hadir. Setelah data terkumpul, komisi berencana memverifikasi informasi sebelum menggunakannya untuk menghitung potensi penerimaan. Tidak ada kesimpulan pelanggaran perpajakan terhadap perusahaan yang disebut dalam pemberitaan. Informasi aturan terkait sektor ini dapat ditelusuri lewat arsip regulasi GIMNI.