Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Papua menyebut enam perusahaan perkebunan kelapa sawit saat ini beroperasi di Papua. Ketua GAPKI Papua Tulus Sianipar mengatakan kepada ANTARA bahwa perusahaan-perusahaan yang aktif itu berada di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom. Angka enam merupakan catatan yang disampaikan pengurus asosiasi, bukan daftar nama perusahaan yang diverifikasi satu per satu dalam laporan tersebut. ANTARA menerbitkan keterangan itu pada 28 Oktober 2026 setelah berbicara dengan Tulus di Jayapura pada Selasa.
Menurut Tulus, dari enam perusahaan yang beroperasi, dua sudah mempunyai pabrik pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Ia menyebut hasil pengolahan dari pabrik CPO itu nantinya dikirim ke luar Papua untuk diproses lebih lanjut. Pernyataan tersebut tidak menyebut lokasi tujuan pengiriman, kapasitas pabrik, volume CPO yang dikirim, ataupun jenis produk akhir setelah pemrosesan lanjutan. Memiliki pabrik CPO juga tidak sama dengan memiliki fasilitas pemurnian minyak goreng di Papua.
Data asosiasi yang dikutip ANTARA mencatat 15 perusahaan kelapa sawit memegang izin usaha perkebunan di Papua. Namun, jumlah pemegang izin itu tidak boleh disamakan dengan jumlah perusahaan yang sedang beroperasi: Tulus membedakan enam yang aktif dan sembilan yang belum aktif. Ia mengatakan areal masing-masing perusahaan bervariasi antara 6.500 hektare dan 30.000 hektare. Laporan itu tidak menyajikan total luas keseluruhan, sehingga rentang luas per perusahaan tidak digunakan untuk mengestimasi luas perkebunan aktif di Papua.
Tulus menjelaskan bahwa enam dari sembilan perusahaan yang belum beroperasi berkaitan dengan belum adanya hak guna usaha atau HGU. Adapun izin usaha perkebunan tiga perusahaan lain disebut telah dicabut oleh Gubernur Papua. Keterangan ini memisahkan masalah hak atas tanah dari pencabutan izin perkebunan, dua keadaan yang berbeda. ANTARA tidak menyebut nama perusahaan yang terkena masing-masing keadaan, alasan rinci pencabutan izin, ataupun keputusan hukum lain yang mungkin berkaitan dengan kasus per kasus.
Perbedaan antara izin, kegiatan kebun, pabrik CPO, dan pengolahan lebih lanjut penting dipertahankan dalam membaca keterangan GAPKI Papua. Pada tahap yang dilaporkan, produksi CPO hanya dikaitkan dengan dua perusahaan yang mempunyai pabrik, sedangkan rencana atau pelaksanaan pemrosesan lanjutan di luar Papua tidak disertai angka hasil produksi. Untuk melihat konteks komoditas secara terpisah, tersedia halaman data harga CPO GIMNI. Data harga itu bukan bukti mengenai jumlah perusahaan atau operasi pabrik yang dikemukakan Tulus.
Sumber pantauan
- ANTARA Papua, “Gapki sebut enam perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di Papua”, 28 Oktober 2026.