JAKARTA, investor.id  – Pelaku industri  sawit menunggu keputusan pemerintah terkait Pungutan Ekspor  (PE) yang  rencananya akan direvisi. Keputusan ini perlu cepat diambil supaya tidak terjadi aksi spekulasi dan profit taking yang akan berdampak kepada industri serta petani.

“GIMNI menyambut baik apa pun keputusan final dari pemerintah karena sudah mempertimbangkan seluruh masukan dari pelaku industri kelapa sawit kita, baik dari sisi hulu perkebunan dan indstri hilir, “ ujar Bernard Riedo, Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).

Bernard Riedo, Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI)
Bernard Riedo, Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI)

Bernard menambahkan bahwa sebaiknya rencana perubahan tarif pungutan ekspor segera direalisasikan agar memberikan kepastian kepada pelaku pasar.  Tujuannya  untuk menghindari aksi spekulasi dan ambil posisi dalam transaksi jual beli yang bisa  berdampak negatif pada harga.

Sejak disampaikan adanya rencana perubahan tarif pungutan, harga cenderung menunjukan trend penurunan karena permintaan CPO khususnya ekspor menurun. Salah satu faktornya karena pelaku pasar menunggu revisi tarif PE yang rencananya lebih rendah.

“Ketidakpastian menyebakan adanya langkah-langkah wait and see di pasar. Situasi ini sangat disayangkan karena dapat berdampak negatif kepada harga,” ujarnya.

Perlu diketahui, harga TBS di Sumatera Utara turun Rp 96/kilogram menjadi Rp 2.399/kilogram. Di Bursa Malaysia Derivatif Exchange, harga CPO untuk pengiriman Agustus 2021 turun 5% menjadi RM 4.029/ton.

“Jika revisi ini bisa diputuskan secepatnya tentu dapat memberikan kepastian dalam bertransaksi sehingga menjaga stabilitas harga,” ujarnya.

Sahat Sinaga, direktur eksekutif GIMNI. Foto: Investor Daily/Gora Kunjana
Sahat Sinaga, direktur eksekutif GIMNI. Foto: Investor Daily/Gora Kunjana

Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI, menyebutkan dari informasi yang diperolehnya bahwa  kebijakan pungutan ekspor akan membuat sejumlah revisi. Pertama, jumlah kolom disederhanakan jumlahnya dari 15 kolom menjadi 7 kolom.

Kedua, maksimum tarif layanan CPO yang  besarannya US$ 255/ton bila Harga Patokan Ekspor (HPE) di atas US$ 955/ton , akan diturunkan ke level tertentu.

“Dengan revisi tersebut pemerintah tetap menjaga konsistensi agar volume ekspor minyak sawit tertuju pada produk hilir yang bernilai tambah tinggi sesuai arahan Presiden Jokowi,” ujarnya.

“Kami tentu mengharapkan agar pemerintah dapat segera putuskan kebijakan pungutan ekspor,” pinta Sahat.

 

 

Sumber: Investor.id