Palm Oil Today

Harga Referensi CPO Oktober 2026 Naik 3,44 Persen

02 Oct 2026

Kompleks pengolahan dan terminal ekspor minyak sawit dengan tangki penyimpanan, pipa, truk tangki, dan kapal

Pemerintah menetapkan Harga Referensi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1–31 Oktober 2026 sebesar USD 1.042,15 per metrik ton. Nilai itu naik USD 34,64 per ton atau 3,44 persen dibandingkan periode September 2026 yang sebesar USD 1.007,51 per ton.

Kompleks pengolahan dan terminal ekspor minyak sawit dengan tangki penyimpanan, pipa, truk tangki, dan kapal

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana, sebagaimana dikutip Agricom pada Kamis (1/10), menyatakan kenaikan harga referensi tersebut menjadi dasar pengenaan bea keluar dan pungutan ekspor CPO pada Oktober. Informasi penetapan harga Oktober juga dilaporkan Reuters pada 30 September 2026.

Bea keluar naik menjadi USD 178 per ton

Untuk periode Oktober, bea keluar CPO ditetapkan USD 178 per metrik ton. Pungutan ekspor ditetapkan 12,5 persen dari harga referensi atau setara USD 130,269 per ton. Sebagai perbandingan, pada September 2026 bea keluar berada di USD 148 per ton dan pungutan ekspor sebesar USD 125,9389 per ton.

Penetapan Oktober tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1921 Tahun 2026. Pergerakan bulanan dan dokumen acuannya dapat diikuti melalui data harga referensi CPO GIMNI serta register regulasi GIMNI.

Perhitungan memakai dua sumber harga

Menurut keterangan yang dimuat Agricom, harga referensi Oktober dihitung dari rata-rata harga CPO selama 20 Agustus–19 September 2026. Rata-rata di Bursa CPO Indonesia tercatat USD 938,89 per ton, Bursa CPO Malaysia USD 1.145,42 per ton, dan Rotterdam USD 1.526,56 per ton.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila selisih rata-rata dari tiga sumber melampaui USD 40 per ton, perhitungan menggunakan dua sumber yang menjadi median dan paling dekat dengan median. Dengan mekanisme itu, penetapan Oktober menggunakan harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.

Minyak goreng bermerek dikenai bea keluar USD 48

Pemerintah juga menetapkan bea keluar USD 48 per ton untuk produk refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram. Daftar merek yang tercakup diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1922 Tahun 2026.

Di luar penetapan harga referensi, pantauan berita 24 jam terakhir juga mencatat pembahasan kemitraan sawit Indonesia–India, diversifikasi pasar ekspor, kesiapan daerah menghadapi EUDR, serta penguatan hilirisasi. Artikel ini membatasi pembahasan pada ketentuan harga referensi, bea keluar, dan pungutan ekspor yang dilaporkan sumber.

Sumber pantauan