Palm Oil Today

Impor Bioetanol dari AS Diizinkan hingga Produksi Lokal Cukup

06 Mar 2026

Impor bioetanol dari AS
Pemerintah Indonesia membuka peluang impor bioetanol dari Amerika Serikat (AS) sebagai langkah sementara untuk mendukung kebijakan energi nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlangsung hingga produksi bioetanol dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan domestik. Dilansir dari Jawa Pos, rencana impor bioetanol tersebut merupakan bagian dari kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Pemerintah memandang langkah ini sebagai strategi transisi sambil memperkuat kapasitas produksi bioetanol di dalam negeri. Baca juga: Keunggulan dan Tantangan BBM Bioetanol: Solusi Bahan Bakar Ramah Lingkungan Menurut Bahlil, pemerintah saat ini tengah menyiapkan kebijakan mandatory blending, yakni pencampuran bioetanol ke dalam bensin secara wajib. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. "Salah satu strategi untuk mendorong ketahanan dan kedaulatan energi adalah dengan mencampurkan etanol ke dalam bensin secara mandatory," ujar Bahlil dalam konferensi pers daring. Selain memperkuat ketahanan energi, impor bioetanol juga dinilai dapat membuka peluang investasi dan usaha baru di sektor energi terbarukan di Indonesia. Dengan adanya kebijakan pencampuran bioetanol, kebutuhan bahan baku diperkirakan meningkat sehingga mendorong pengembangan industri bioetanol domestik. Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa impor bioetanol hanya bersifat sementara. Pemerintah akan menghentikan impor jika produksi dalam negeri telah mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik. "Selama produksi kita belum mencukupi kebutuhan dalam negeri, impor masih diperbolehkan, termasuk dari Amerika Serikat," jelasnya. Baca juga: Kebut Pengembangan Etanol B50 Di Kawasan Pangan Wanam Dorong Kedaulatan Pangan Dan Energi Sebelumnya, Indonesia dan Amerika Serikat telah menandatangani kesepakatan perdagangan pada 19 Februari 2026 yang salah satunya mencakup kerja sama di sektor bioetanol. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia tidak menutup keran impor bioetanol dari AS. Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan bioetanol dalam bahan bakar transportasi secara bertahap. Targetnya, Indonesia akan mulai menerapkan campuran bioetanol 5 persen (E5) pada 2028 dan meningkat menjadi 10 persen (E10) pada 2030. Selain itu, pemerintah juga membuka peluang untuk menerapkan campuran bioetanol hingga 20 persen (E20) pada bahan bakar transportasi di masa mendatang. Implementasi kebijakan ini akan mempertimbangkan ketersediaan pasokan bioetanol domestik serta kesiapan infrastruktur pendukung. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat transisi energi menuju energi yang lebih ramah lingkungan, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.