Pemerintah Indonesia masih mengupayakan agar komoditas minyak kelapa sawit memperoleh pengecualian dari tarif tambahan yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan permintaan pengecualian untuk sawit sedang diproses secara bertahap oleh pemerintah AS. Indonesia masih menunggu keputusan dari proses tersebut.
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau USTR menetapkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap produk asal Indonesia. Kebijakan itu berkaitan dengan hasil investigasi Section 301 mengenai produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa.
Airlangga menyampaikan bahwa Indonesia dinilai relatif patuh terhadap regulasi antikerja paksa dibandingkan sejumlah negara lain yang turut diperiksa. Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara dan wilayah yang dikenakan tarif tambahan 10 persen.
Selain persoalan tenaga kerja paksa, USTR masih menjalankan investigasi terkait kelebihan kapasitas produksi. Pemerintah Indonesia disebut telah menjawab pertanyaan yang diajukan dalam proses tersebut. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan pemerintah masih menunggu pengumuman resmi AS mengenai hasil investigasi lanjutan itu.
Perkembangan keputusan USTR akan menentukan apakah komoditas sawit Indonesia dapat memperoleh perlakuan berbeda dalam kebijakan tarif tersebut. Pembaca juga dapat memantau perkembangan data harga referensi CPO GIMNI sebagai informasi pasar minyak sawit.