Palm Oil Today

Indonesia Minta AS Kecualikan Produk Sawit dari Tarif Tambahan 10 Persen

28 Jul 2026

Tandan buah sawit di terminal ekspor dengan tangki penyimpanan dan kapal kargo

Pemerintah Indonesia meminta Amerika Serikat mengecualikan produk minyak sawit dari tarif tambahan 10 persen yang dibahas dalam proses investigasi Section 301. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan permintaan tersebut masih diproses secara bertahap oleh otoritas perdagangan AS.

Tandan buah sawit di terminal ekspor dengan tangki penyimpanan dan kapal kargo

“Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan. Kita tunggu, ini sedang diproses di sana secara bertahap,” kata Airlangga di Jakarta, Senin (27/7/2026), sebagaimana diberitakan Harian Jogja, Republika, RCTI+/IDX Channel, dan Suara.com.

Pemberitaan media-media tersebut menyebut kebijakan tarif berkaitan dengan investigasi Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974. Salah satu isu yang disorot ialah dugaan penggunaan tenaga kerja paksa dalam rantai pasok global.

Indonesia menyampaikan klarifikasi kepada USTR

Airlangga menyatakan posisi Indonesia relatif lebih baik dibandingkan banyak negara lain dalam penilaian kepatuhan terkait praktik kerja paksa. Menurut laporan RCTI+/IDX Channel, Indonesia masuk dalam kelompok 17 negara yang dinilai patuh, bertambah dari kelompok enam negara sebelumnya.

Selain persoalan ketenagakerjaan, proses USTR juga mencakup penyelidikan mengenai kelebihan kapasitas industri. Pemerintah Indonesia menyatakan telah menjawab pertanyaan yang diajukan otoritas AS dan kini menunggu keputusan lebih lanjut.

Permintaan pengecualian tidak hanya ditujukan pada minyak sawit. Airlangga mengatakan pemerintah juga mengusulkan sejumlah komoditas berbasis sumber daya alam Indonesia untuk memperoleh perlakuan serupa. Keputusan akhir tetap berada pada otoritas AS setelah rangkaian investigasi selesai.

Produk sawit dan turunannya menjadi bagian pembahasan

Laporan RCTI+/IDX Channel menyebut dokumen Annex II Part L memuat sejumlah produk Indonesia yang tercantum dalam daftar pengecualian, antara lain minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), produk turunannya, minyak kelapa, minyak nabati, dan bungkil sawit. Namun, pemerintah masih menyampaikan bahwa permintaan pengecualian untuk sawit sedang diproses dalam rangkaian kebijakan tarif yang dibahas.

Perkembangan ini berlangsung saat pemerintah dan pelaku industri terus memperluas pengolahan sawit di dalam negeri. Dalam pemberitaan terpisah pada hari yang sama, BPDP dan PT Riset Perkebunan Nusantara melalui Pusat Penelitian Kelapa Sawit menyampaikan program penguatan UMKM pangan berbasis sawit. Kegiatan di Medan pada 22–23 Juli 2026 tersebut diikuti 46 pelaku UMKM dan membahas pemanfaatan minyak makan merah, margarin, shortening, serta cocoa butter substitute sebagai bahan baku produk pangan bernilai tambah.

Informasi perkembangan komoditas dan kebijakan terkait CPO juga dapat dipantau melalui data harga referensi CPO GIMNI.

Sumber pantauan