TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA – Indonesia siap melawan Uni Eropa perihal sengketa CPO.
Indonesia juga telah menyiapkan pengajuan panel ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait persoalan ini.
Panel tersebut ditujukan atas gugatan Indonesia ke Uni Eropa (EU) terkait dengan kebijakan diskriminatif terhadap sawit Indonesia.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan Indonesia.
“Indonesia sudah siap dengan dokumen filing request untuk pembentukan panel,” ujar Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Pradnyawati kepada Kontan.co.id, Minggu (7/6/2020).
Sebelumnya Indonesia mengajukan gugatan untuk rencana pemberlakuan kebijakan RED II oleh Uni Eropa (EU) dan Delegated Regulation (DR).
Kebijakan tersebut dianggap merugikan bagi Indonesia.
Pasalnya penerapan kebijakan tersebut melarang penggunaan minyak sawit sebagai bahan dasar biofuel.
Hal dilakukan berdasarkan status risiko tinggi perubahan penggunaan lahan tidak langsung pada minyak kelapa sawit yang ditetapkan EU.
Pemberlakuan kebijakan tersebut dinilai dapat menurunkan ekspor minyak sawit Indonesia ke EU. Pengajuan panel akan dilakukan menunggu operasional kembali WTO.
“Pengajuan menunggu WTO operasional terlebih dahulu,” terang Pradnyawati.
Pradnyawati bilang kantor WTO dan sidangnya saat ini masih ditutup.
Hal itu sebagai imbas pandemi virus corona (Covid-19) yang terjadi.
Sebagai informasi, pada Februari lalu Indonesia dan EU telah melakukan konsultasi dengan memberikan sejumlah pertanyaan.
Terdapat 108 pertanyaan hasil koordinasi antara kementerian/lembaga terkait, asosiasi/pelaku usaha kelapa sawit, tim ahli, dan tim kuasa hukum Pemerintah Indonesia.
Diharapkan dalam konsultasi tersebut mencapai kesepakatan antara dua pihak.
Namun, saat ini Indonesia bersiap masuk ke langkah berikutnya yaitu pembentukan panel oleh WTO.
Sumber: Pontianak.tribunnews.com