InfoSAWIT, JAKARTA – Dikatakan Direktur Penyaluran Dana BPDP-KS, Edi Wibowo, untuk mendukung petani swadaya, solusi Pemerintah salah satunya melalui program penanaman kembali sawit rakyat besar-besaran yang bertujuan untuk membantu petani swadaya, memperbaharui perkebunan kelapa sawitnya dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (PenggunaanLahan, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan -LULUCF)
Namun demikian untuk memperoleh dukungan tersebut petani harus clean and clear terutama mengenai legalitas. “Petani sawit swadaya yang berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas tanah. Mereka yang tidak, akan menerima bantuan hak,” katanya dalam FGD Sawit Berkelanjutan Vol 7, bertajuk “MENINGKATKAN PERANAN PETANI SAWIT RAKYAT MELALUI SUBSIDI REPLANTING DAN SUBSIDI SARANA PRASARANA,” Rabu 28 April 2021, yang diadakan majalah InfoSAWIT.
Lantas untuk peremajaan sawit itu betujuan untuk meningkatkan produktivitas, dimana standar produktivitas untuk program penanaman kembali dikisaran 10 ton tandan buah segar/ha/tahun dengan kepadatan tanaman <80 pohon/ha.
Lebih lanjut tutur Edi, untuk memastikan prinsip keberlanjutan, peserta program ini diharuskan untuk mendapatkan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) pada panen pertama. “Program penanaman kembali mengikuti prinsip-prinsip keberlanjutan, yang meliputi: tanah, konservasi, lingkungan dan lembaga,” kata Edi.
Sementara program Pengembangan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil perkebunan kelapa sawit, meliputi bantuan benih pupuk, pestisida, alat paska panen, jalan kebun dan akses ke jalan umum dan atau ke pelabuhan, alat transportasi, alat pertanian, pembentukan infrastruktur pasar, serta verifikasi/penelurusan teknis. (T2)
Sumber: Infosawit.com