BADAN Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS) menyatakan siap menjalankan kebijakan mandatori bauran bahan bakar biodiesel sebanyak 30% atau B30 dalam waktu dekat.

Ketua BPDPKS, Dono Boestami, mengatakan dari hasil uji jalan dan simulasi distribusi, seharusnya sudah tidak ada lagi hambatan-hambatan yang perlu dikhawatirkan terkait implementasi B30 secara nasional. “Persiapan B30 juga sudah berlangsung cukup lama dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait,” ujar dia kepada KONTAN, Kamis (7/11).

Berdasarkan pengalaman dari implementasi B20 yang memakan waktu hampir dua tahun, BPDPKS berharap sudah cukup untuk memberikan pelajaran bahwa tidak boleh lagi ada pihak-pihak terkait yang belum siap menjalankan program B30. Pasalnya, BPDPKS telah menyiapkan implementasi B30 sejak Maret 2019.

Bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta seluruh stakeholder terkait, BPDPKS juga telah melakukan uji jalan dan menyiapkan kebutuhan logistik agar penerapan B30 bisa berjalan dengan lancar. Dono pun mengharapkan semua kebijakan maupun regulasi yang dibutuhkan bisa segera diterbitkan oleh pemerintah.

Memang, sejumlah tantangan dinilai masih akan menjadi pekerjaan rumah ketika B30 diterapkan secara nasional nanti. Misalnya, pengaturan kualitas campuran antara minyak sawit dengan bahan bakar solar.

Di samping itu, potensi masalah bisa muncul terkait distribusi dan penampungan bahan bakar B30. “Konsumen juga harus disosialisasikan dengan baik dan perlu dukungan dari industri otomotif,” tambah Dono.

 

Sumber: Harian Kontan