Palm Oil Today

Pungutan Ekspor Sawit Direvisi, Tarif Maksimal 12,5% dari Harga Referensi CPO

11 Mar 2026

ekspor sawit
Pemerintah resmi memperbarui kebijakan pungutan ekspor untuk komoditas kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta berbagai produk turunannya. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 69 Tahun 2025 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) di bawah Kementerian Keuangan. Dilansir dari Elaeis, melalui regulasi terbaru pemerintah menetapkan tarif pungutan ekspor produk sawit dengan batas maksimal sebesar 12,5% dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat keberlanjutan industri kelapa sawit sekaligus mendukung berbagai program strategis nasional. Direktur Utama BPDP, Eddy Abdurrachman, menjelaskan bahwa tarif baru tersebut mulai berlaku sejak awal Maret 2026. Ia menyebutkan aturan tersebut efektif diterapkan dua hari setelah diundangkan pada 27 Februari 2026. Baca juga: Tarif Ekspor Sawit CPO Naik Jadi 12,5% Mulai 1 Maret 2026 “Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku dua hari sejak diundangkan, sehingga efektif diberlakukan mulai 1 Maret 2026,” ujar Eddy dalam keterangannya. Penyesuaian pungutan ekspor ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Komite Pengarah BPDP yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Komite tersebut juga melibatkan sejumlah menteri terkait, seperti Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri BUMN, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas. Pemerintah menegaskan bahwa revisi pungutan ekspor sawit tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat program pengembangan sektor kelapa sawit nasional. Salah satu prioritas utama penggunaan dana pungutan ekspor adalah meningkatkan produktivitas kebun sawit, khususnya milik petani. Hal tersebut dilakukan melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bertujuan mengganti tanaman sawit tua dengan bibit unggul yang lebih produktif. Program PSR dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan produksi sawit nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Selain itu, dana yang dihimpun juga digunakan untuk mendukung penyediaan sarana dan prasarana perkebunan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan riset dan pengembangan di sektor sawit. Baca juga: Bebas Tarif Impor, Ekspor Sawit Indonesia Berpeluang Perkuat Dominasi di Pasar AS Di sisi lain, pungutan ekspor juga dimanfaatkan untuk mendukung program mandatori biodiesel, yang menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong kemandirian energi nasional berbasis energi baru dan terbarukan. Melalui peningkatan penggunaan biodiesel berbahan baku minyak sawit, ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil diharapkan dapat terus ditekan. Dalam aturan terbaru tersebut, tarif pungutan ekspor produk sawit dibagi ke dalam lima kelompok berdasarkan jenis komoditas yang diekspor. Kelompok pertama dikenakan tarif spesifik sesuai jenis barang. Misalnya, bungkil inti sawit (Palm Kernel Expeller atau Palm Kernel Meal) dikenakan pungutan sebesar US$30 per metrik ton, sedangkan cangkang inti sawit (Palm Kernel Shell) dikenakan tarif US$5 per metrik ton. Kelompok kedua dikenakan tarif sebesar 12,5% dari harga referensi CPO, yang menjadi tarif tertinggi dalam kebijakan ini. Sementara itu, kelompok ketiga dikenakan tarif 12%, kelompok keempat 10%, dan kelompok kelima 7,25% dari harga referensi CPO. Pengelompokan tarif tersebut bertujuan menyesuaikan karakteristik produk turunan sawit sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan daya saing ekspor di pasar global. Eddy menambahkan bahwa penerapan pungutan ekspor akan mengikuti mekanisme kepabeanan yang berlaku. Besaran pungutan yang dikenakan kepada eksportir akan mengacu pada tarif yang berlaku saat dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor diterima oleh Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan mekanisme tersebut, setiap transaksi ekspor sawit akan secara otomatis menyesuaikan dengan tarif yang berlaku saat dokumen ekspor diproses. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pembiayaan berbagai program strategis di sektor kelapa sawit dapat semakin kuat, terutama untuk meningkatkan produktivitas kebun rakyat dan mempercepat pengembangan energi berbasis biodiesel. Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia memiliki peran penting dalam rantai pasok global komoditas ini. Karena itu, kebijakan fiskal di sektor sawit terus disesuaikan agar industri kelapa sawit nasional tetap kompetitif di pasar internasional sekaligus memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.