Informasi Publik

Pertanyaan Umum (FAQ)

Hal-hal yang sering ditanyakan seputar GIMNI dan industri minyak nabati Indonesia.

Apa itu GIMNI?

GIMNI adalah singkatan dari Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia, yaitu asosiasi industri minyak nabati nasional di Indonesia. GIMNI menjadi rumah informasi, advokasi, dan kolaborasi bagi para pelaku industri minyak nabati nasional. Asosiasi ini didirikan pada tanggal 12 Desember 2006 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan saat ini menaungi 44 perusahaan anggota.

Baca jawaban lengkap →

Apa peran dan tujuan GIMNI?

GIMNI berperan sebagai wadah pemersatu sekaligus mitra Pemerintah bagi industri minyak nabati nasional. Tujuan utama GIMNI antara lain:

  • Menghimpun perusahaan-perusahaan industri minyak nabati;
  • Mempersatukan para pelaku bidang usaha industri minyak nabati di Indonesia;
  • Menjadi mitra Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam rangka membuat kebijakan.

Untuk mendukung peran tersebut, GIMNI mengembangkan kegiatan dalam bidang informasi, promosi, pemasaran, advokasi, mediasi, konsultasi, dan diskusi.

Baca jawaban lengkap →

Apa itu minyak nabati?

Minyak nabati (vegetable oil) adalah minyak yang diekstraksi dari bagian tumbuhan, umumnya dari biji, buah, atau kacang-kacangan, dan digunakan untuk konsumsi pangan maupun aplikasi industri. Jenis minyak nabati utama yang diperdagangkan secara global mencakup minyak sawit (palm oil), minyak kedelai (soybean oil), minyak rapeseed/canola, dan minyak bunga matahari (sunflower oil).

Minyak nabati dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, antara lain minyak goreng, bahan baku industri pangan (margarin, shortening), oleokimia, kosmetik, sabun, dan bahan bakar nabati (biodiesel). Indonesia merupakan salah satu produsen dan eksportir minyak nabati terbesar di dunia, terutama karena posisinya sebagai produsen minyak sawit terkemuka.

Baca jawaban lengkap →

Apa hubungan minyak sawit dan minyak goreng?

Minyak goreng sawit dihasilkan dari rantai pengolahan tandan buah segar (TBS) menjadi CPO, kemudian CPO dimurnikan dan difraksinasi menjadi minyak goreng siap konsumsi. Di Indonesia, minyak goreng yang beredar di pasar mayoritas berbahan baku minyak sawit (olein), sehingga harga minyak goreng dalam negeri sangat dipengaruhi oleh kondisi pasokan dan harga CPO.

Minyak goreng sawit umumnya dipasarkan dalam dua bentuk, yaitu minyak goreng curah (tanpa kemasan ritel) dan minyak goreng kemasan (bermerek). Harga minyak goreng domestik dipengaruhi oleh harga CPO internasional, nilai tukar, biaya produksi dan distribusi, serta kebijakan pemerintah terkait pasokan dalam negeri. Untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan, Pemerintah pernah menerapkan instrumen seperti Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Baca jawaban lengkap →

Apa itu MinyaKita?

MinyaKita adalah merek minyak goreng kemasan rakyat yang diinisiasi pemerintah Indonesia untuk menyediakan minyak goreng terjangkau bagi masyarakat dalam kemasan sederhana. Program ini bertujuan menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan kualitas standar bagi masyarakat luas, sebagai alternatif minyak goreng curah dengan kemasan yang lebih higienis dan tertakar.

MinyaKita berbahan baku sawit sehingga termasuk produk turunan dari CPO, dan dipasarkan dalam kemasan ritel (antara lain pouch/plastik dan ukuran kecil) dengan merek terstandar. Program ini dijalankan di bawah pengawasan pemerintah dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen, serta pasokannya berkaitan dengan kebijakan kewajiban pasok dalam negeri (DMO).

Baca jawaban lengkap →

Apa itu CPO?

CPO (Crude Palm Oil) atau minyak sawit mentah adalah minyak yang diperoleh dari ekstraksi daging buah (mesokarp) kelapa sawit dan belum melalui proses pemurnian (refinasi). CPO dihasilkan dari buah pohon kelapa sawit (Elaeis guineensis) dan berwarna kemerahan hingga oranye karena kandungan karotenoid alami; warna ini berkurang setelah proses pemurnian dan pemucatan (bleaching).

CPO diproses lebih lanjut melalui tahapan refining, bleaching, dan deodorizing (RBD), serta dipisahkan menjadi fraksi cair (olein) dan fraksi padat (stearin). Dari CPO dihasilkan beragam produk turunan, antara lain minyak goreng (berbasis olein), margarin dan shortening (berbasis stearin), serta bahan baku oleokimia dan biodiesel. Indonesia merupakan produsen CPO terbesar di dunia, dengan sentra perkebunan antara lain di Sumatra dan Kalimantan.

Baca jawaban lengkap →

Bagaimana perusahaan menjadi anggota GIMNI?

Keanggotaan GIMNI berbasis industri refineries, yang mencakup proses pengolahan minyak nabati berupa Pemurnian Minyak Nabati (Refineries dan Fractionation), Kernel Crushing Plant (KCP), dan Copra Crushing Plant (CCP). Anggota dikelompokkan dalam kategori Crushing, LB3 Recycling, Refinery, serta Refinery & Crushing.

Untuk mendaftar sebagai anggota, calon dapat mengirim email ke info.gimni@gimni.org. Tersedia pula Formulir Pendaftaran Anggota (PDF) yang dapat diunduh, dan selanjutnya tim sekretariat akan menghubungi pemohon dengan informasi persyaratan serta proses pendaftaran selengkapnya. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada halaman Pendaftaran Anggota.

Baca jawaban lengkap →

Bagaimana cara menghubungi GIMNI?

GIMNI dapat dihubungi melalui kontak resmi berikut:

  • Alamat: Multivision Tower, Lantai 6, Jl. Kuningan Mulia 9B, Kuningan – Jakarta, 12980
  • Email: info.gimni@gimni.org
  • Telepon: (+6221) 29380830
  • Fax: (+6221) 29380883
  • Jam operasional: Senin – Jumat, 09.00 – 17.00 WIB

Baca jawaban lengkap →

Apa itu Harga Referensi (HR) CPO dan siapa yang menetapkannya?

Harga Referensi (HR) CPO adalah harga patokan ekspor crude palm oil yang ditetapkan Kementerian Perdagangan RI melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag), umumnya setiap akhir bulan untuk periode satu bulan berikutnya. HR dihitung dari rata-rata harga CPO di bursa dalam negeri, Rotterdam, dan bursa Malaysia.

HR menjadi dasar penetapan Bea Keluar (PMK Kementerian Keuangan) dan Pungutan Ekspor (BPDPKS): makin tinggi HR, makin tinggi lapisan tarifnya. Angka HR periode berjalan beserta riwayat dan dasar hukumnya tersedia di tracker Harga Referensi CPO GIMNI.

Baca jawaban lengkap →

Apa itu DMO minyak goreng?

DMO (Domestic Market Obligation) adalah kewajiban pasokan dalam negeri: produsen/eksportir CPO dan turunannya wajib memasok sebagian produksinya untuk kebutuhan minyak goreng domestik — terutama program MinyaKita — sebagai syarat memperoleh hak ekspor. Kebijakan ini diberlakukan pemerintah sejak krisis minyak goreng 2022 dan ketentuannya (rasio, harga, mekanisme) beberapa kali disesuaikan melalui Peraturan Menteri Perdagangan.

Regulasi DMO/tata kelola minyak goreng terbaru dapat ditelusuri di register Regulasi GIMNI tema Minyak Goreng & Hilir Konsumen, dan dampaknya pada harga eceran terpantau di tracker harga minyak goreng.

Baca jawaban lengkap →

Apa itu HET MINYAKITA dan berapa nilainya?

HET (Harga Eceran Tertinggi) adalah batas harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah untuk minyak goreng rakyat MINYAKITA. Sejak Agustus 2024, HET MINYAKITA adalah Rp15.700 per liter (Permendag No. 18 Tahun 2024), naik dari Rp14.000 per liter yang berlaku sebelumnya.

Perbandingan harga eceran aktual terhadap HET — termasuk selisihnya per hari — ditampilkan di tracker harga minyak goreng GIMNI berdasarkan data SP2KP Kementerian Perdagangan.

Baca jawaban lengkap →

Bagaimana Pungutan Ekspor (PE) CPO dihitung?

Pungutan Ekspor (PE) adalah pungutan dana perkebunan yang dikelola BPDPKS atas ekspor CPO dan produk turunannya. Skemanya berubah antar-rezim: hingga September 2024 PE berupa tarif tetap (US$/MT) berjenjang mengikuti lapisan Harga Referensi, kemudian diubah menjadi persentase dari HR CPO — dengan tarif produk turunan lebih rendah daripada CPO untuk mendorong hilirisasi.

Tarif PE yang berlaku pada periode berjalan, beserta Bea Keluar dan dasar hukumnya (PMK/ketentuan BPDPKS), tercantum di tracker Harga Referensi CPO GIMNI.

Baca jawaban lengkap →

Apa bedanya harga CPO versi Kemendag (HR), ICDX, dan World Bank?

Ketiganya mengukur hal yang berbeda dan tidak untuk dirata-ratakan: HR Kemendag adalah besaran regulasi ekspor (US$/MT) yang menjadi dasar Bea Keluar dan Pungutan Ekspor; ICDX/Bappebti adalah harga transaksi bursa & spot domestik harian (Rp/kg) yang mencerminkan pasar fisik dalam negeri; sedangkan World Bank (Pink Sheet) adalah rata-rata harga pasar internasional bulanan (US$/mt) sebagai pembanding global.

GIMNI menampilkan ketiganya berdampingan pada panel terpisah — satuan dan basisnya dijaga — di tracker Harga Referensi CPO.

Baca jawaban lengkap →