Berita adalah konteks, bukan sumber angka — angka tetap dari Kepmendag/World Bank ber-sitasi.
Metodologi & Sumber
Sumber utama: Keputusan Menteri Perdagangan RI tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi (JDIH Kemendag) — HR ditetapkan tiap akhir bulan untuk periode bulan berikutnya (Agu 2022–Jan 2024 pernah dua-mingguan; riwayat disimpan per periode terbit).
Bea Keluar mengikuti kolom tarif PMK sesuai lapisan HR; Pungutan Ekspor BPDPKS lintas rezim ditampilkan apa adanya (flat US$/MT hingga Sep 2024, lalu persentase dari HR: 7,5% → 10% → 12,5%).
Pembanding internasional: World Bank Commodity Price Data (The Pink Sheet), Monthly Prices — Palm oil — panel terpisah, bukan pembentuk angka HR.
Setiap angka ber-sitasi dasar hukum/dataset dan melewati persetujuan internal GIMNI sebelum tampil.
HR/BK/PE adalah besaran regulasi ekspor (US$/MT), berbeda basis dari harga tender spot domestik maupun harga ritel. Lihat juga tracker harga minyak goreng ritel — dikelola terpisah, tidak digabung.
Pertanyaan Umum
Berapa Harga Referensi CPO periode berjalan?
Harga Referensi (HR) CPO yang berlaku saat ini adalah US$ 1.000,90 per MT (periode per 01 Jul 2026), ditetapkan Kementerian Perdagangan melalui Kepmendag. Riwayat per periode beserta dasar hukumnya ada di tabel riwayat halaman ini.
Berapa Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO saat ini?
Bea Keluar CPO periode berjalan adalah US$ 148/MT dan Pungutan Ekspor 12,5% dari HR (≈US$ 125,11/MT), keduanya mengikuti lapisan Harga Referensi yang berlaku.
Apa itu Harga Referensi CPO?
Harga patokan ekspor CPO yang ditetapkan Kemendag tiap periode dan menjadi dasar Bea Keluar serta Pungutan Ekspor. Baca penjelasan lengkapnya.
Apa bedanya harga CPO versi Kemendag (HR), ICDX, dan World Bank?
Basisnya berbeda dan tidak untuk dirata-ratakan: HR = besaran regulasi ekspor, ICDX/Bappebti = harga bursa & spot domestik harian, World Bank = rata-rata pasar internasional. Baca perbandingan lengkapnya.